dalam mempersiakan diri setelah lulus kuliah ini saya akan melakukan kurusus oracle untuk mempersiapkan diri di dalam dunia kerja, menurut saya bekerja di bidang IT harus memilikin keahlian yg terus berkembang dah minimal memiliki satru kemampuan di bidang IT yg kita kuasai, mengapa saya memilih di dalam bidang jaringan di karenakan dalam dunia IT tanpa jaringan sebuah sistem tidak akan dapat berjalan, dan juga kebutuhan akan jaringan terus bertambah setiap tahunya dan juga perawatanya, dengan hal tersebut maka tenaga kerja di bagian jaringan sangat di butuhkan banyak. maka itu saya tertarik untuk mempelajari jaringan lebih dalam lagi.
Jumat, 03 April 2015
Rabu, 01 April 2015
JENIS PELANGGARAN KODE ETIK BIDANG IT
Posted on 22.30 by IbnuSenna
Pembahasan
1. Hacker dan Cracker
2. Denial Of Service Attack
3. Piracy
4. Fraud
5. Gambling
6. Pornography dan Paedophilia
7. Data Forgery
1. Hacker dan Cracker
2. Denial Of Service Attack
3. Piracy
4. Fraud
5. Gambling
6. Pornography dan Paedophilia
7. Data Forgery
1. Hacker dan Cracker
Terminologi hacker muncul pada awal tahun 1960an diantara para anggota organisasi mahasiswa Tech ModelRailroad Club di Laboratorium Kecerdasan Artifisial Massachusetts Institute of Technology ( MIT ). Kelompok mahasiswa tersebut merupakan salah satu perintis perkembangan tehnologi computer dan mereka berkutat dengan sejumlah computer mainframe.
Terminologi hacker muncul pada awal tahun 1960an diantara para anggota organisasi mahasiswa Tech ModelRailroad Club di Laboratorium Kecerdasan Artifisial Massachusetts Institute of Technology ( MIT ). Kelompok mahasiswa tersebut merupakan salah satu perintis perkembangan tehnologi computer dan mereka berkutat dengan sejumlah computer mainframe.
Kata hacker pertama kalinya muncul dengan arti positif untuk menyebut seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidang computer yang lebih baik ketimbang yang telah dirancang bersama.
Menurut Mansield, hacker didefinisikan sebagai seorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah system operasi dank ode computer pengaman lainya tetapi tidak melakukan tindakan pengerusakan apapun tidak mencuri uang atau informasi.
Sedangkan Cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki ketertarikan untuk mencuri informasi , melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga mekumpuhkan seluruh system computer.
Penggolongan Hacker dan Cracker.
– Recreational Hackers, kejahatan yang dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekurang handalan system sekuritas suatu perusahaan.
– Crackers/Criminal Minded hackers, pelaku memiliki motifasi untuk mendapat keuntungan financial, sabotase dan pengrusakan data, type kejahatan ini dapat dilakukan dengan banyuan orang dalam.
– Political Hackers, aktifis politis (hactivist) melakukan pengrusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawannya.
– Recreational Hackers, kejahatan yang dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekurang handalan system sekuritas suatu perusahaan.
– Crackers/Criminal Minded hackers, pelaku memiliki motifasi untuk mendapat keuntungan financial, sabotase dan pengrusakan data, type kejahatan ini dapat dilakukan dengan banyuan orang dalam.
– Political Hackers, aktifis politis (hactivist) melakukan pengrusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawannya.
2. Denial of Service Attack
Didalam keamanan computer, Denial of Service Attack (DoS Attack) adalah suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya computer yang ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai.
Denial of Service Attack mempunyai dua format umum :
1. Memaksa computer computer korban untuk mereset atau korban tidak bisa lagi menggunakan perangkat komputernya seperti yang diharapkannya.
2. Menghalangi media komunikasi antara para pemakai dan korba sehingga mereka tidak bisa lagi berkomunikasi.
Didalam keamanan computer, Denial of Service Attack (DoS Attack) adalah suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya computer yang ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai.
Denial of Service Attack mempunyai dua format umum :
1. Memaksa computer computer korban untuk mereset atau korban tidak bisa lagi menggunakan perangkat komputernya seperti yang diharapkannya.
2. Menghalangi media komunikasi antara para pemakai dan korba sehingga mereka tidak bisa lagi berkomunikasi.
Denial of Service Attack ditandai oleh suatu usaha eksplisit dengan penyerang untuk mencegah para pemakai memberi bantuan dari penggunaan jasa tersebut.. Contoh :
1. Mencoba untuk “ membanjiri “ suatu jaringan, dengan demikian mencegah lalu lintas jaringan yang ada.
2. Berusaha untuk mengganggu koneksi antara dua mesin., dengan demikian mencegah akses kepada suatu service.
3. Berusaha untuk mencegah individu tertentu dari mengaksessuatu service.
4. Berusaha untuk menggangu service kepada suatu orang atau system spesifik.
1. Mencoba untuk “ membanjiri “ suatu jaringan, dengan demikian mencegah lalu lintas jaringan yang ada.
2. Berusaha untuk mengganggu koneksi antara dua mesin., dengan demikian mencegah akses kepada suatu service.
3. Berusaha untuk mencegah individu tertentu dari mengaksessuatu service.
4. Berusaha untuk menggangu service kepada suatu orang atau system spesifik.
3. Pelanggaran Piracy
Piracy adalah pembajakan perangkat lunak (software)
Contoh : pembajakan software aplikasi ( Microsoft, lagu MP3,MP4, dll)
Keuntungan : biaya yang harus dikeluarkan user relative murah.
Kerugian : merugikan pemilik hak cipta ( royalti)
Secara moral hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain
Solusi : gunakan software aplikasi open source.
Undang undang yang melindungi HAKI : UU no 19 tahun 2002.
Piracy adalah pembajakan perangkat lunak (software)
Contoh : pembajakan software aplikasi ( Microsoft, lagu MP3,MP4, dll)
Keuntungan : biaya yang harus dikeluarkan user relative murah.
Kerugian : merugikan pemilik hak cipta ( royalti)
Secara moral hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain
Solusi : gunakan software aplikasi open source.
Undang undang yang melindungi HAKI : UU no 19 tahun 2002.
Lima macam bentuk pembajakan perangkat lunak :
1. Memasukan perangkat lunak illegal ke harddisk.
2. Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas
3. Penjualan CDROM illegal
4. Penyewaal perangkat lunak illegal
5. Download illegal
1. Memasukan perangkat lunak illegal ke harddisk.
2. Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas
3. Penjualan CDROM illegal
4. Penyewaal perangkat lunak illegal
5. Download illegal
Alasan pembajakan perangkat lunak :
1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli
2. Format digiyal sehingga memudahkan untuk disalin kemedia lain
3. Manusia cenderung mencoba hal baru
4. Undang undang hak cipta belum dilaksanakan dengan tegas
5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain
1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli
2. Format digiyal sehingga memudahkan untuk disalin kemedia lain
3. Manusia cenderung mencoba hal baru
4. Undang undang hak cipta belum dilaksanakan dengan tegas
5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain
4. Fraud
Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif.
Melibatkan berbagai macam aktifitas yang berkaitan dengan kartu kredit.
Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif.
Melibatkan berbagai macam aktifitas yang berkaitan dengan kartu kredit.
5. Gambling
Perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapi perjudian sudah marak didunia cyber yang berskala global. Dan kegiatan ini dapat diputar kembali dinegara yang merupakan “tax heaven” seperti cyman islands yang merupakan surga bagi money laundering.
Jenis jenis online gambling antara lain :
1. Online Casinos
Pada online casinos ini orang dapat bermain rolet, blackjack dll
2. Online Poker
Online poker biasanya menawarkan texas hold’em, Omaha dll
3. Mobil gambling
Merupakan perjudian dengan menggunakan wereless device, seperti PDAs, Wereless tabled PCs, berapa casini online dan poker onlinemenawarkan pilihan mobil. GPRS,GSM data, UMTS, I-Mode adalah semua teknologi lapisan data atas nama perjudian gesit tergantung , jenis perjudian di Indonesia yaitu SDSB.com, jenis perjudian olah raga terlengkap di Indonesia dan Asia Tenggara.
Perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapi perjudian sudah marak didunia cyber yang berskala global. Dan kegiatan ini dapat diputar kembali dinegara yang merupakan “tax heaven” seperti cyman islands yang merupakan surga bagi money laundering.
Jenis jenis online gambling antara lain :
1. Online Casinos
Pada online casinos ini orang dapat bermain rolet, blackjack dll
2. Online Poker
Online poker biasanya menawarkan texas hold’em, Omaha dll
3. Mobil gambling
Merupakan perjudian dengan menggunakan wereless device, seperti PDAs, Wereless tabled PCs, berapa casini online dan poker onlinemenawarkan pilihan mobil. GPRS,GSM data, UMTS, I-Mode adalah semua teknologi lapisan data atas nama perjudian gesit tergantung , jenis perjudian di Indonesia yaitu SDSB.com, jenis perjudian olah raga terlengkap di Indonesia dan Asia Tenggara.
6. Pornography dan Paedophilia
Pornography merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, erotis, dan kegiatan seksual lainnya dengan tujuan merusak moral.
Paedophilia merupakan kejahatan penyimpangan seksual yang lebih condong kearah anak anak (child phornography)
Pornography merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, erotis, dan kegiatan seksual lainnya dengan tujuan merusak moral.
Paedophilia merupakan kejahatan penyimpangan seksual yang lebih condong kearah anak anak (child phornography)
7. Data Forgery
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai scriptless document dengan menggunakan media internet.
Kejadian ini biasanya diajukan untuk cokumen e-commerce.
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai scriptless document dengan menggunakan media internet.
Kejadian ini biasanya diajukan untuk cokumen e-commerce.
Sumber: https://cipluk2bsi.wordpress.com/jenis-pelanggaran-kode-etik-bidang-it/
Etika Profesi di Bidang IT (Informasi dan Teknologi)
Posted on 22.28 by IbnuSenna
Etika Profesi di Bidang IT (Informasi dan Teknologi)
Teknologi, Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya ataut menjalankan profesi IT bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisis yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas.
Profesi IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainya bisa menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain.
Kita juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri. Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli di bidang IT. Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman.
Pada kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakan etika profesi seorang teknokrat(sebutan bagi orang yang bekerja di bidang IT) dan bagaimana kita bisa menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan IT kedepan . Bukan tak mungkin IT akan menjadi hal yang sistematis dalam perkembanagan bangsa kedepan dalam memajukan kegidupan berbangsa maupun bernegara.
Kode Etik Profesi Bidang Teknologi Informatika
· Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi (TI)
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
· Etika Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
1. Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2. Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3. Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4. Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
5. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
7. Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
8. Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
9. Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja
11. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12. Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15. Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
Ciri-ciri Profesionalisme Seorang IT
Ciri-ciri Profesionalime yang harus dimiliki oleh seorang IT berbeda dari bidang pekerjaan yang lainnya. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut:
1. Memiliki kemampuan / keterampilan dalam menggunakan peralatan yang berhubungan dengan bidang pekerjaan IT Seorang IT harus mengetahui dan mempraktekkan pengetahuan IT-nya ke dalam pekerjaannya.
2. Punya ilmu dan pengalaman dalam menganalisa suatu software atau Program.
3. Bekerja di bawah disiplin kerja
4. Mampu melakukan pendekatan disipliner
5. Mampu bekerja sama
6. Cepat tanggap terhadap masalah client.
Contoh ciri – ciri profesionalisme di bidang IT adalah:
1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
2. Asosiasi profesional Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3. Pendidikan yang ekstensif Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4. Ujian kompetensi Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
5. Pelatihan institutional Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6. Lisensi Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7. Otonomi kerja Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8. Kode etik Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9. Mengatur diri Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan publik dan altruisme Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status dan imbalan yang tinggi Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
Sumber: http://bulanbalun.blogspot.com/2014/05/etika-profesi-di-bidang-it.html
Tata laku, profesi dan etika dalam bidang IT
Posted on 22.22 by IbnuSenna
Pengertian Etika
Kata etika berasal dari bahasa yunani dari kata ethos
yang berarti kebiasaan atau sifat sedangkan yang kedua dari kata ethos, yang
artinya peasant batin atau kecenderungan batin yang mendorong manusia dalam
perilakunya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika
dijelaskan dengan membedakan tiga arti sebagai berikut :
Ilmu tentang
apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan
akhlak.
Nilai mengenai benar dan salah dianut suatu golongan
masyarakat.
Atau etika merupakan refleksi atau apa yang disebut
dengan self kontrol, karena segala seseuatunya dibuat dan diterapkan dari dan
untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Pengertian Profesi dan Profesional
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan berkaitan
dengan keahlian khusus dalam bidang pekerjaannya.
Profesional adalah orang yang mempunyai atau
menjalankan profesi dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu
keahlian yang tinggi. Setiap profesional berpegang pada nilai moral yang
mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur. Dalam melaksanakan tugas profesinya,
para profesional harus bertindak objektif, artinya bebas dari rasa malu,
sentimen , benci, sikap malas dan enggan bertindak.
Seorang profesional dituntut memiliki :
Pengetahuan
Penerapan keahlian
Tanggung jawab sosial
Pengendalian diri
Etika bermasyarakat sesuai dengan profesinya.
Profesi di Bidang Teknik Informatika
Secara umum, pekerjaan di bidang TI terbagi dalam 4
kelompok, yakni:
Mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak (software),
baik mereka yang merancang sistem operasi database maupun sistem
aplikasi. Pada kelompok ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti:
Analysis System, bertugas menganalisa sistem yang
hendak diimplementasikan, mulai dari analisa proses dan alur sistem, kelebihan
dan kekurangannya, studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan,
dan lainnya.
Programmer, bertugas mengimplementasikan
rancangan sistem analis, yaitu membuat program (baik aplikasi maupun sistem
operasi).
Web Designer, bertugas melakukan perencanaan,
termasuk studi kelayakan, analisis dan desain suatu proyek pembuatan aplikasi
berbasis web.
Web Programmer, bertugas mengimplementasikan
rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai dengan desain
yang telah dirancang sebelumnya.
Mereka yang bergelut di bidang perangkat keras (hardware).
Pada lingkungan ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
Technical engineer, bertugtas dalam bidang teknik,
baik dalam pemeliharaan maupun dalam perbaikan perangkat komputer.
Networking engineer, bertugas dalam bidang teknis jaringan
komputer dari maintenancesampai pada troubleshootingnya.
Mereka yang berkecimpung dalam operasional sistem
informasi. Pada lingkungan ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
Operator Electronic Data Processing (EDP),
bertugas mengoperasikan program atau aplikasi yang berhubungan dengan EDP dalam
sebuah perusahaan atau organisasi.
System administrator, menghandle administrasi
dalam sebuah sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki kewenangan
mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal yang berhubungan dengan
pengaturan operasional dalam sebuah sistem.
Management Information System (MIS) Director,
memiliki wewenang paling tinggi dalam sebuah sistem informasi, melakukan
manajemen terhadap sisem tersebut secara keseluruhan baik perangkat keras,
perangkat lunak maupun sumber daya manusianya.
Dan lainnya seperti mereka yang berkecimpung di
pengembangan bisnis teknologi informasi. Pada bagian ini, tugasnya
diidentifikasikan dalam pengelompokan kerja di berbagai sektor industri
teknologi informasi
Etika Komputer
Etika komputer adalah seperangkat asas atau
nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer. Jumlah interaksi manusia
dengan komputer yang terus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer
menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas.
Sejarah dan Perkembangan Etika Komputer
Komputer ditemukan oleh Howard
Aiken pada tahun 1973 Penemuan komputer pada tahun 1973 ini menjadi
tonggak lahirnya etika komputer yang kemudian berkembang hingga menjadi sebuah
disiplin ilmu baru di bidang teknologi.
Generasi I (Era 1940-an)
Terdapat 2 peristiwa penting pada tahun 1940-an
yaitu Perang Dunia II dan lahirnya teknologi
komputer. Selama Perang Dunia II, Profesor Norbert Wiener mengembangkan
sebuah meriam antipesawat
yang mampu melumpuhkan setiap pesawat
tempur yang melintas di sekitarnya. Pengembangan senjatatersebut
memicu Wiener untuk memperhatikan aspek lain selain kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi yaitu etika. Dalam penelitiannya, Wiener meramalkan
terjadinya revolusi sosial
dari perkembangan teknologi informasi yang dituangkan dalam sebuah buku
berjudul Cybernetics: Control and Communication in the Animal and Machine.
Penelitian Wiener masih terus berlanjut hingga tahun 1950-an. Meskipun Wiener
tidak pernah menggunakan istilah etika komputer dalam setiap bukunya, konsep
pemikirannya telah menghasilkan fondasi yang kuat dalam perkembangan etika
komputer di masa mendatang.
Generasi II (Era 1960-an)
Meningkatnya jumlah penggunaan komputer pada era
tersebut membuat Donn Parker dari SRI International Menlo Park California melakukan
berbagai penelitian terhadap penggunaan komputer secara ilegal. Menurut Parker,
kejahatan komputer terjadi karena kebanyakan orang mengabaikan etika dalam
penggunaan komputer. Pemikiran Parker menjadi pelopor kode etik profesi di
bidang komputer (Kode Etik Profesional).
Generasi III (Era 1970-an)
Kecerdasan
buatan atau artificial intelligence memicu perkembangan
program-program komputer yang memungkinkan manusia berinteraksi secara langsung
dengan komputer, salah satunya adalah ELIZA. Program psikoterapi Rogerian
ini diciptakan oleh Joseph Weizenbaum dan mengundang banyak kontroversi karena
Weizenbaum telah melakukan komputerisasi psikoterapi dalam
bidangkedokteran.
Istilah etika komputer kemudian digunakan oleh Walter Maner untuk menanggapi
permasalahan yang ditimbulkan oleh pemakaian komputer pada waktu itu. Era ini
terus berlanjut hingga tahun 1980-an dan menjadi masa kejayaan etika komputer,
khususnya setelah penerbitan buku teks pertama mengenai etika komputer yang
ditulis oleh Deborah Johnson dengan judulComputer Ethics.
Generasi IV (Era 1990-an)
Penelitian dan pelatihan etika komputer berkembang
pesat mulai tahun 1990 hingga saat ini. Berbagai konferensi, riset, jurnal, artikel dan buku mengenai
etika komputer terus berkembang sehingga masyarakat dunia menyadari pentingnya
etika dalam penggunaan komputer. Etika komputer juga menjadi dasar lahirnya
peraturan atau undang-undang mengenai kejahatan komputer.
Etika Profesional Komputer
Dari penjelasan diatas maka etika profesional komputer adalah seperangkat asas atau nilai
yang berkenaan dengan profesi seseorang
dibidang komputer.
Secara umum perilaku etis yang diharapkan dari para
profesional komputer :
Jujur dan adil
Memegang kerahasiaan
Memelihara kompetensi profesi
Memahami hukum yang terkait
Menghargai dan melindungi kerahasiaan pribadi
Menghindari merugikan pihak lain
Menghargai hak milik
Berbagai contoh kode etik profesi komputer :
IEEE-CS/ACM (Software Engineering Code of Ethics and
Professional Practice) (http://www.acm.org/about/se-code).
ACM Code of Ethics and Professional Conduct (http://www.acm.org/about/code-of-ethics).
British Computer Society Code of Conduct and Code of
Good Practice (http://www.bcs.org/upload/pdf/conduct.pdf dan http://www.
bcs.org/upload/pdf/cop.pdf)
IEEE-CS/ACM Code of Ethics and Professional Practice
Dikembangkan berdasarkan 8 prinsip :
Dikembangkan berdasarkan 8 prinsip :
Kepentingan umum
Klien dan atasan
Produk
Keputusan
Manajemen
Profesi
Rekan sejawat
Diri sendiri
Isu – isu Pokok Etika Komputer
Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer atau computer crime adalah
kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan
komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini.
Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan
layanan sebuah sistem komputer), penyebaran virus, spam, carding (pencurian
melalui internet) dan lain-lain.
Netiket
Internet merupakan aspek penting dalam perkembangan
teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan
komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet
menjadi peluang baru dalam perkembangan bisnis, pendidikan, kesehatan,
layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi
manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian
internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu
netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan
internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task
Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator,
perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.
E-commerce
Berkembangnya penggunaan internet di dunia
berpengaruh terhadap kondisi ekonomi dan perdagangan negara. Melalui internet,
transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan tetapi,
perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini
menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak
transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk
menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral
Model Law on Electronic Commerce1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi
lewat internet.
Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet
menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer,
penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.
Tanggung Jawab Profesi
Berkembangnya teknologi komputer telah membuka
lapangan kerja baru seperti programmer, teknisi mesin komputer, desainer
grafis dan lain-lain. Para pekerja memiliki interaksi yang sangat
tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman mendalam mengenai etika
komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku.
Undang Undang yang mengatur tentang Teknologi
Informasi dan Komunikasi di Indonesia
UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah
disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli
2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya
mengatur tentang :
1. Pornografi di Internet
2. Transaksi di Internet
3. Etika pengguna Internet
Pedoman Tambahan Profesional TI
Pahami apa itu keberhasilan
Pengembang (terutama) dan pengguna sistem komputer
harus melihat keberhasilan sebagai sesuatu yang melampaui sekedar penulisan
kode program.
Kembangkan untuk pengguna
Untuk menghasilkan sistem yang berguna dan aman,
pengguna harus dilibatkan dalam tahap-tahap pengembangan sistem.
Rencanakan dan jadwalkan secara seksama
Memperhatikan kedetilan, lakukan dengan seksama dan
hati-hati sewaktu membuat perencanaan dan penjadwalan proyek serta sewaktu
membuatkan penawaran.
Mengkaji penggunaan kembali perangkat lunak
Jangan mengasumsikan bahwa perangkat lunak yang sudah ada aman dan dapat digunakan kembali.
Jangan mengasumsikan bahwa perangkat lunak yang sudah ada aman dan dapat digunakan kembali.
Melindungi
Perlu jaminan yang meyakinkan akan keamanan sistem.
Perlu jaminan yang meyakinkan akan keamanan sistem.
Jujur
Jujur dan terbuka mengenai kemampuan, keamanan, dan keterbatasan dari perangkat lunak.
Jujur dan terbuka mengenai kemampuan, keamanan, dan keterbatasan dari perangkat lunak.
Bagaimana Menghadapi Masalah Terkait Dengan Etika
Bagaimana Menghadapi Masalah Profesional yang
terkait Etika?
Brainstorming (sebuah alat bantu yang digunakan
untuk mengeluarkan ide dari setiap anggota tim yang dilakukan secara
terstruktur dan sistematis)
Daftarkan risiko, isu, masalah, dan akibat yang ada
Daftarkan pihak-pihak yang terlibat
Daftarkan tindakan/perbuatan yang mungkin
Analisis
Identifikasi tanggung jawab dari pembuat keputusan
Identifikasi hak-hak dari pihak-pihak yang terlibat
Pertimbangkan dampak dari pilihan-pilihan tindakan
terhadap pihak-pihak tersebut.
Temukan pedoman dalam kode etik profesi anda (jika
ada). Kategorikan tiap pilihan tindakan sebagai “wajib secara etis”, “dilarang
secara etis”, atau “dapat diterima secara etis”
Pertimbangkan manfaat dari tiap pilihan tindakan,
dan pilihlah salah satu.
Ciri – ciri Profesionalisme
Memiliki ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang
serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam
pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi
Memiliki ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam
menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat
serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
Memiliki sikap berorientasi ke depan sehingga punya
kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di
hadapannya
Memiliki sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan
kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain,
namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan
pribadinya.
Teknologi informasi merupakan rekayasa ilmu dalam
pengolahan data menjadi suatu bentuk yang lebih berguna dan lebih berarti bagi
penerimanya. Ada tiga komponen dalam TI yaitu Hardware, brainware, dan
software. Pengertian hardware sendiri adalah perangkat keras yang dibutuhkan
untuk mambantu dalam pengolahan database. Brainware adalah kulitas sumber daya
manusia yang melakukan kegiatan pengolahan data. Sedangkan software adalah
perangkat lunak yang digunakan untuk mengoperasikan computer. Kemudian profesi
dalam bidang Teknologi Informasi ini sangat beragam sekali dan pekerjaan yang
tersedia semakin bervariasi. Bidang teknologi dan informasi (IT) merupakan
salah satu bidang karir yang semakin hari semakin berkembang dan banyak
peminatnya. Hal ini didukung oleh semakin berkembangnya penggunaan
software/hardware yang dipakai dalam organisasi perusahaan maupun industri.
Selain itu berkembangnya penggunaan internet, website dan penunjang bisnis
bersifat E (e-Businees, e-Learning, e-Commerce, dsb) semakin menambah variasi
ini dengan banyaknya alternatif yang bisa digunakan dalam kaitannya dengan
pengembangan potensi seseorang.
Berdasarkan hal-hal yang telah dijelaskan diatas
dapat dikembangkan bahwa terdapat 4 Kelompok Profesi dalam bidang Teknologi
Informasi :
Kelompok Pertama, adalah mereka yang bergelut di
dunia perangkat lunak (software) baik mereka yang merancang sistem operasi,
database maupun sistem aplikasi. Pada lingkungan kelompok ini terdapat pekerjaan-pekerjaan
seperti misalnya :
System analyst: orang yang bertugas menganalisa
sistem yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa sistem yang ada,
tentang kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain sistem
yang akan dikembangkan.
Programmer: orang yang bertugas mengimplementasikan
rancangan sistem analis yaitu membuat program (baik aplikasi maupun sistem
operasi) sesuai sistem yang dianalisa sebelumnya. Web designer: orang yang
melakukan kegiatan perecanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain
terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web. Web programmer: orang
yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer yaitumembuat program
berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.
Kelompok kedua, adalah mereka yang bergelut di
perangkat keras (hardware). Pada lingkungan kelompok ini terdapat
pekerjaanpekerjaan seperti :
Technical engineer (atau teknisi): orang yang
berkecimpung dalam bidang teknik baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan
perangkat sistem komputer.
Networking engineer: orang yang berkecimpung dalam
bidang teknis jaringan komputer dari maintenance sampai pada
troubleshooting-nya.
Kelompok ketiga, adalah mereka yang berkecimpung
dalam operasional sistem informasi. Pada lingkungan kelompok ini terdapat
pekerjaan-pekerjaan seperti:
EDP operator : orang yang bertugas untuk
mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data
processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.
System administrator: orang yang bertugas melakukan
administrasi terhadap sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki
kewenangan mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal lain yang
berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah sistem.
MIS director : orang yang memiliki wewenang paling
tinggi terhadap sebuah sistem informasi, melakukan manajemen terhadap sistem
tersebut secara keseluruhan baik hardware, software maupun sumber daya
manusianya.
Kelompok keempat, adalah mereka yang berkecimpung di
pengembangan bisnis Teknologi Informasi. Pada bagian ini, pekerjaan
diidentifikasikan oleh pengelompokan kerja di berbagai sektor di industri
Teknologi Informasi
Etika Profesi di Bidang IT (Informasi dan Teknologi)
Teknologi, Informasi dan Komunikasi bisa menjadi
pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan
bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya ataut
menjalankan profesi IT bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting
adalah kita mampu menempatkan diri pada posisis yang benar. Profesi IT dianggap
orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu
kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas.
Profesi IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau,
bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat
dan mata lainya bisa menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi
maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website
porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan
kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain. Kita juga harus bisa
menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan komunikasi saat ini dengan
arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik ataupun dengan
kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis,
tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi untuk
meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri.
Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan
etika sebagai orang yang ahli di bidang IT . Tentu saja diharapkan etika
profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin
tinggi. Sedangkan keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan
pengalaman. Pada kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakan etika profesi
seorang teknokrat(sebutan bagi orang yang bekerja di bidang IT) dan bagaimana
kita bisa menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar.
Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan
aksi nyata untuk perkembangan IT kedepan . Bukan tak mungkin IT akan menjadi
hal yang sistematis dalam perkembanagan bangsa kedepan dalam memajukan
kegidupan berbangsa maupun bernegara.
Standarisasi (Etika Profesi)
Standarisasi Profesi TI Menurut SRIG-PS SEARCC Adalah
jenis pengelompokan lain untuk pekerja di kalangan teknologi informasi. Yang
sering digunakan adalah pengklasifikasian standarisasi profesi di bidang
teknologi informasi menurut SRIG-PS SEARCC.
SEARCC ( South Asia Regional Computer Confideration
) merupakan suatu forumatau badan yang beranggotakan himpunan professional IT (
Information Technology-Teknologi Informasi ) yang terdiri dari 13 negara.
SEARCC dibentuk pada Februari 1978, di Singapura oleh 6 ikatan computer dari
Negara-negara tetangga seperti Hongkong, Indonesia Malaysia, Filipina,
Singapura dan Thailand.
Indonesia sebagai anggota SEARCC telah aktif turu
serta dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh SEARCC. Salah satunya
adalah SRIG-PS ( Special Regional Interest Group on Professional Standarisation
) yang mencoba merumuskan standarisasi pekerjaan dalam dunia teknologi
informasi.
Model SEARCC untuk pembagian jobdalam lingkungan TI
merupakan model 2 dimensi yang mempertimbangkan jenis pekerjaan dan tingkat
keahlian ataupun tingkat pengetahuan yang dibutuhkan.
Beberapa kriteria menjadi pertimbangan dalam
mengembangkan klasifikasi job ini, yaitu:
Cross Country, cross-enterprise applicability Ini
berarti bahwa job yang diidentifikasi tersebut harus relevan dengan kondisi
region dan setiap Negara pada region tersebut,serta memiliki kesamaan pemahaman
atas setiap fungsi pekerjaan.
Function Oriented bukan tittle oriented Klasifikasi
pekerjaan berorientasi pada fungsi, yang berarti bahwa gelar atau title yang
diberikan dapat saja berbeda, tapi yang penting fungsi yang diberikan pada
pekerjaan tersebut sama. Gelar atau title dapat berbeda pada Negara yang
berbeda.
Testable / certificable Klasifikasi pekerjaan harus
bersifat testable, yaitu bahwa fungsi yang didefinisikan dapat diukur / diuji.
Applicable Fungsi yang didefinisikan harus dapat
diterakan pada region masing-masing.
Sumber:https://www.academia.edu/10012884/ETIKA_PROFESI_DAN_ETIKA_PROFESI_DALAM_BIDANG_TEKNIK_INFORMATIKA_Anggota_Arif_Yusuf_Budiman
Langganan:
Postingan (Atom)