Pengertian Etika
Kata etika berasal dari bahasa yunani dari kata ethos
yang berarti kebiasaan atau sifat sedangkan yang kedua dari kata ethos, yang
artinya peasant batin atau kecenderungan batin yang mendorong manusia dalam
perilakunya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika
dijelaskan dengan membedakan tiga arti sebagai berikut :
Ilmu tentang
apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan
akhlak.
Nilai mengenai benar dan salah dianut suatu golongan
masyarakat.
Atau etika merupakan refleksi atau apa yang disebut
dengan self kontrol, karena segala seseuatunya dibuat dan diterapkan dari dan
untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Pengertian Profesi dan Profesional
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan berkaitan
dengan keahlian khusus dalam bidang pekerjaannya.
Profesional adalah orang yang mempunyai atau
menjalankan profesi dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu
keahlian yang tinggi. Setiap profesional berpegang pada nilai moral yang
mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur. Dalam melaksanakan tugas profesinya,
para profesional harus bertindak objektif, artinya bebas dari rasa malu,
sentimen , benci, sikap malas dan enggan bertindak.
Seorang profesional dituntut memiliki :
Pengetahuan
Penerapan keahlian
Tanggung jawab sosial
Pengendalian diri
Etika bermasyarakat sesuai dengan profesinya.
Profesi di Bidang Teknik Informatika
Secara umum, pekerjaan di bidang TI terbagi dalam 4
kelompok, yakni:
Mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak (software),
baik mereka yang merancang sistem operasi database maupun sistem
aplikasi. Pada kelompok ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti:
Analysis System, bertugas menganalisa sistem yang
hendak diimplementasikan, mulai dari analisa proses dan alur sistem, kelebihan
dan kekurangannya, studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan,
dan lainnya.
Programmer, bertugas mengimplementasikan
rancangan sistem analis, yaitu membuat program (baik aplikasi maupun sistem
operasi).
Web Designer, bertugas melakukan perencanaan,
termasuk studi kelayakan, analisis dan desain suatu proyek pembuatan aplikasi
berbasis web.
Web Programmer, bertugas mengimplementasikan
rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai dengan desain
yang telah dirancang sebelumnya.
Mereka yang bergelut di bidang perangkat keras (hardware).
Pada lingkungan ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
Technical engineer, bertugtas dalam bidang teknik,
baik dalam pemeliharaan maupun dalam perbaikan perangkat komputer.
Networking engineer, bertugas dalam bidang teknis jaringan
komputer dari maintenancesampai pada troubleshootingnya.
Mereka yang berkecimpung dalam operasional sistem
informasi. Pada lingkungan ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
Operator Electronic Data Processing (EDP),
bertugas mengoperasikan program atau aplikasi yang berhubungan dengan EDP dalam
sebuah perusahaan atau organisasi.
System administrator, menghandle administrasi
dalam sebuah sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki kewenangan
mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal yang berhubungan dengan
pengaturan operasional dalam sebuah sistem.
Management Information System (MIS) Director,
memiliki wewenang paling tinggi dalam sebuah sistem informasi, melakukan
manajemen terhadap sisem tersebut secara keseluruhan baik perangkat keras,
perangkat lunak maupun sumber daya manusianya.
Dan lainnya seperti mereka yang berkecimpung di
pengembangan bisnis teknologi informasi. Pada bagian ini, tugasnya
diidentifikasikan dalam pengelompokan kerja di berbagai sektor industri
teknologi informasi
Etika Komputer
Etika komputer adalah seperangkat asas atau
nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer. Jumlah interaksi manusia
dengan komputer yang terus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer
menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas.
Sejarah dan Perkembangan Etika Komputer
Komputer ditemukan oleh Howard
Aiken pada tahun 1973 Penemuan komputer pada tahun 1973 ini menjadi
tonggak lahirnya etika komputer yang kemudian berkembang hingga menjadi sebuah
disiplin ilmu baru di bidang teknologi.
Generasi I (Era 1940-an)
Terdapat 2 peristiwa penting pada tahun 1940-an
yaitu Perang Dunia II dan lahirnya teknologi
komputer. Selama Perang Dunia II, Profesor Norbert Wiener mengembangkan
sebuah meriam antipesawat
yang mampu melumpuhkan setiap pesawat
tempur yang melintas di sekitarnya. Pengembangan senjatatersebut
memicu Wiener untuk memperhatikan aspek lain selain kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi yaitu etika. Dalam penelitiannya, Wiener meramalkan
terjadinya revolusi sosial
dari perkembangan teknologi informasi yang dituangkan dalam sebuah buku
berjudul Cybernetics: Control and Communication in the Animal and Machine.
Penelitian Wiener masih terus berlanjut hingga tahun 1950-an. Meskipun Wiener
tidak pernah menggunakan istilah etika komputer dalam setiap bukunya, konsep
pemikirannya telah menghasilkan fondasi yang kuat dalam perkembangan etika
komputer di masa mendatang.
Generasi II (Era 1960-an)
Meningkatnya jumlah penggunaan komputer pada era
tersebut membuat Donn Parker dari SRI International Menlo Park California melakukan
berbagai penelitian terhadap penggunaan komputer secara ilegal. Menurut Parker,
kejahatan komputer terjadi karena kebanyakan orang mengabaikan etika dalam
penggunaan komputer. Pemikiran Parker menjadi pelopor kode etik profesi di
bidang komputer (Kode Etik Profesional).
Generasi III (Era 1970-an)
Kecerdasan
buatan atau artificial intelligence memicu perkembangan
program-program komputer yang memungkinkan manusia berinteraksi secara langsung
dengan komputer, salah satunya adalah ELIZA. Program psikoterapi Rogerian
ini diciptakan oleh Joseph Weizenbaum dan mengundang banyak kontroversi karena
Weizenbaum telah melakukan komputerisasi psikoterapi dalam
bidangkedokteran.
Istilah etika komputer kemudian digunakan oleh Walter Maner untuk menanggapi
permasalahan yang ditimbulkan oleh pemakaian komputer pada waktu itu. Era ini
terus berlanjut hingga tahun 1980-an dan menjadi masa kejayaan etika komputer,
khususnya setelah penerbitan buku teks pertama mengenai etika komputer yang
ditulis oleh Deborah Johnson dengan judulComputer Ethics.
Generasi IV (Era 1990-an)
Penelitian dan pelatihan etika komputer berkembang
pesat mulai tahun 1990 hingga saat ini. Berbagai konferensi, riset, jurnal, artikel dan buku mengenai
etika komputer terus berkembang sehingga masyarakat dunia menyadari pentingnya
etika dalam penggunaan komputer. Etika komputer juga menjadi dasar lahirnya
peraturan atau undang-undang mengenai kejahatan komputer.
Etika Profesional Komputer
Dari penjelasan diatas maka etika profesional komputer adalah seperangkat asas atau nilai
yang berkenaan dengan profesi seseorang
dibidang komputer.
Secara umum perilaku etis yang diharapkan dari para
profesional komputer :
Jujur dan adil
Memegang kerahasiaan
Memelihara kompetensi profesi
Memahami hukum yang terkait
Menghargai dan melindungi kerahasiaan pribadi
Menghindari merugikan pihak lain
Menghargai hak milik
Berbagai contoh kode etik profesi komputer :
IEEE-CS/ACM (Software Engineering Code of Ethics and
Professional Practice) (http://www.acm.org/about/se-code).
ACM Code of Ethics and Professional Conduct (http://www.acm.org/about/code-of-ethics).
British Computer Society Code of Conduct and Code of
Good Practice (http://www.bcs.org/upload/pdf/conduct.pdf dan http://www.
bcs.org/upload/pdf/cop.pdf)
IEEE-CS/ACM Code of Ethics and Professional Practice
Dikembangkan berdasarkan 8 prinsip :
Dikembangkan berdasarkan 8 prinsip :
Kepentingan umum
Klien dan atasan
Produk
Keputusan
Manajemen
Profesi
Rekan sejawat
Diri sendiri
Isu – isu Pokok Etika Komputer
Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer atau computer crime adalah
kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan
komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini.
Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan
layanan sebuah sistem komputer), penyebaran virus, spam, carding (pencurian
melalui internet) dan lain-lain.
Netiket
Internet merupakan aspek penting dalam perkembangan
teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan
komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet
menjadi peluang baru dalam perkembangan bisnis, pendidikan, kesehatan,
layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi
manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian
internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu
netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan
internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task
Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator,
perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.
E-commerce
Berkembangnya penggunaan internet di dunia
berpengaruh terhadap kondisi ekonomi dan perdagangan negara. Melalui internet,
transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan tetapi,
perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini
menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak
transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk
menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral
Model Law on Electronic Commerce1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi
lewat internet.
Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet
menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer,
penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.
Tanggung Jawab Profesi
Berkembangnya teknologi komputer telah membuka
lapangan kerja baru seperti programmer, teknisi mesin komputer, desainer
grafis dan lain-lain. Para pekerja memiliki interaksi yang sangat
tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman mendalam mengenai etika
komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku.
Undang Undang yang mengatur tentang Teknologi
Informasi dan Komunikasi di Indonesia
UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah
disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli
2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya
mengatur tentang :
1. Pornografi di Internet
2. Transaksi di Internet
3. Etika pengguna Internet
Pedoman Tambahan Profesional TI
Pahami apa itu keberhasilan
Pengembang (terutama) dan pengguna sistem komputer
harus melihat keberhasilan sebagai sesuatu yang melampaui sekedar penulisan
kode program.
Kembangkan untuk pengguna
Untuk menghasilkan sistem yang berguna dan aman,
pengguna harus dilibatkan dalam tahap-tahap pengembangan sistem.
Rencanakan dan jadwalkan secara seksama
Memperhatikan kedetilan, lakukan dengan seksama dan
hati-hati sewaktu membuat perencanaan dan penjadwalan proyek serta sewaktu
membuatkan penawaran.
Mengkaji penggunaan kembali perangkat lunak
Jangan mengasumsikan bahwa perangkat lunak yang sudah ada aman dan dapat digunakan kembali.
Jangan mengasumsikan bahwa perangkat lunak yang sudah ada aman dan dapat digunakan kembali.
Melindungi
Perlu jaminan yang meyakinkan akan keamanan sistem.
Perlu jaminan yang meyakinkan akan keamanan sistem.
Jujur
Jujur dan terbuka mengenai kemampuan, keamanan, dan keterbatasan dari perangkat lunak.
Jujur dan terbuka mengenai kemampuan, keamanan, dan keterbatasan dari perangkat lunak.
Bagaimana Menghadapi Masalah Terkait Dengan Etika
Bagaimana Menghadapi Masalah Profesional yang
terkait Etika?
Brainstorming (sebuah alat bantu yang digunakan
untuk mengeluarkan ide dari setiap anggota tim yang dilakukan secara
terstruktur dan sistematis)
Daftarkan risiko, isu, masalah, dan akibat yang ada
Daftarkan pihak-pihak yang terlibat
Daftarkan tindakan/perbuatan yang mungkin
Analisis
Identifikasi tanggung jawab dari pembuat keputusan
Identifikasi hak-hak dari pihak-pihak yang terlibat
Pertimbangkan dampak dari pilihan-pilihan tindakan
terhadap pihak-pihak tersebut.
Temukan pedoman dalam kode etik profesi anda (jika
ada). Kategorikan tiap pilihan tindakan sebagai “wajib secara etis”, “dilarang
secara etis”, atau “dapat diterima secara etis”
Pertimbangkan manfaat dari tiap pilihan tindakan,
dan pilihlah salah satu.
Ciri – ciri Profesionalisme
Memiliki ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang
serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam
pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi
Memiliki ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam
menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat
serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
Memiliki sikap berorientasi ke depan sehingga punya
kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di
hadapannya
Memiliki sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan
kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain,
namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan
pribadinya.
Teknologi informasi merupakan rekayasa ilmu dalam
pengolahan data menjadi suatu bentuk yang lebih berguna dan lebih berarti bagi
penerimanya. Ada tiga komponen dalam TI yaitu Hardware, brainware, dan
software. Pengertian hardware sendiri adalah perangkat keras yang dibutuhkan
untuk mambantu dalam pengolahan database. Brainware adalah kulitas sumber daya
manusia yang melakukan kegiatan pengolahan data. Sedangkan software adalah
perangkat lunak yang digunakan untuk mengoperasikan computer. Kemudian profesi
dalam bidang Teknologi Informasi ini sangat beragam sekali dan pekerjaan yang
tersedia semakin bervariasi. Bidang teknologi dan informasi (IT) merupakan
salah satu bidang karir yang semakin hari semakin berkembang dan banyak
peminatnya. Hal ini didukung oleh semakin berkembangnya penggunaan
software/hardware yang dipakai dalam organisasi perusahaan maupun industri.
Selain itu berkembangnya penggunaan internet, website dan penunjang bisnis
bersifat E (e-Businees, e-Learning, e-Commerce, dsb) semakin menambah variasi
ini dengan banyaknya alternatif yang bisa digunakan dalam kaitannya dengan
pengembangan potensi seseorang.
Berdasarkan hal-hal yang telah dijelaskan diatas
dapat dikembangkan bahwa terdapat 4 Kelompok Profesi dalam bidang Teknologi
Informasi :
Kelompok Pertama, adalah mereka yang bergelut di
dunia perangkat lunak (software) baik mereka yang merancang sistem operasi,
database maupun sistem aplikasi. Pada lingkungan kelompok ini terdapat pekerjaan-pekerjaan
seperti misalnya :
System analyst: orang yang bertugas menganalisa
sistem yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa sistem yang ada,
tentang kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain sistem
yang akan dikembangkan.
Programmer: orang yang bertugas mengimplementasikan
rancangan sistem analis yaitu membuat program (baik aplikasi maupun sistem
operasi) sesuai sistem yang dianalisa sebelumnya. Web designer: orang yang
melakukan kegiatan perecanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain
terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web. Web programmer: orang
yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer yaitumembuat program
berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.
Kelompok kedua, adalah mereka yang bergelut di
perangkat keras (hardware). Pada lingkungan kelompok ini terdapat
pekerjaanpekerjaan seperti :
Technical engineer (atau teknisi): orang yang
berkecimpung dalam bidang teknik baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan
perangkat sistem komputer.
Networking engineer: orang yang berkecimpung dalam
bidang teknis jaringan komputer dari maintenance sampai pada
troubleshooting-nya.
Kelompok ketiga, adalah mereka yang berkecimpung
dalam operasional sistem informasi. Pada lingkungan kelompok ini terdapat
pekerjaan-pekerjaan seperti:
EDP operator : orang yang bertugas untuk
mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data
processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.
System administrator: orang yang bertugas melakukan
administrasi terhadap sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki
kewenangan mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal lain yang
berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah sistem.
MIS director : orang yang memiliki wewenang paling
tinggi terhadap sebuah sistem informasi, melakukan manajemen terhadap sistem
tersebut secara keseluruhan baik hardware, software maupun sumber daya
manusianya.
Kelompok keempat, adalah mereka yang berkecimpung di
pengembangan bisnis Teknologi Informasi. Pada bagian ini, pekerjaan
diidentifikasikan oleh pengelompokan kerja di berbagai sektor di industri
Teknologi Informasi
Etika Profesi di Bidang IT (Informasi dan Teknologi)
Teknologi, Informasi dan Komunikasi bisa menjadi
pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan
bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya ataut
menjalankan profesi IT bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting
adalah kita mampu menempatkan diri pada posisis yang benar. Profesi IT dianggap
orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu
kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas.
Profesi IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau,
bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat
dan mata lainya bisa menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi
maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website
porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan
kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain. Kita juga harus bisa
menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan komunikasi saat ini dengan
arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik ataupun dengan
kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis,
tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi untuk
meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri.
Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan
etika sebagai orang yang ahli di bidang IT . Tentu saja diharapkan etika
profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin
tinggi. Sedangkan keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan
pengalaman. Pada kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakan etika profesi
seorang teknokrat(sebutan bagi orang yang bekerja di bidang IT) dan bagaimana
kita bisa menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar.
Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan
aksi nyata untuk perkembangan IT kedepan . Bukan tak mungkin IT akan menjadi
hal yang sistematis dalam perkembanagan bangsa kedepan dalam memajukan
kegidupan berbangsa maupun bernegara.
Standarisasi (Etika Profesi)
Standarisasi Profesi TI Menurut SRIG-PS SEARCC Adalah
jenis pengelompokan lain untuk pekerja di kalangan teknologi informasi. Yang
sering digunakan adalah pengklasifikasian standarisasi profesi di bidang
teknologi informasi menurut SRIG-PS SEARCC.
SEARCC ( South Asia Regional Computer Confideration
) merupakan suatu forumatau badan yang beranggotakan himpunan professional IT (
Information Technology-Teknologi Informasi ) yang terdiri dari 13 negara.
SEARCC dibentuk pada Februari 1978, di Singapura oleh 6 ikatan computer dari
Negara-negara tetangga seperti Hongkong, Indonesia Malaysia, Filipina,
Singapura dan Thailand.
Indonesia sebagai anggota SEARCC telah aktif turu
serta dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh SEARCC. Salah satunya
adalah SRIG-PS ( Special Regional Interest Group on Professional Standarisation
) yang mencoba merumuskan standarisasi pekerjaan dalam dunia teknologi
informasi.
Model SEARCC untuk pembagian jobdalam lingkungan TI
merupakan model 2 dimensi yang mempertimbangkan jenis pekerjaan dan tingkat
keahlian ataupun tingkat pengetahuan yang dibutuhkan.
Beberapa kriteria menjadi pertimbangan dalam
mengembangkan klasifikasi job ini, yaitu:
Cross Country, cross-enterprise applicability Ini
berarti bahwa job yang diidentifikasi tersebut harus relevan dengan kondisi
region dan setiap Negara pada region tersebut,serta memiliki kesamaan pemahaman
atas setiap fungsi pekerjaan.
Function Oriented bukan tittle oriented Klasifikasi
pekerjaan berorientasi pada fungsi, yang berarti bahwa gelar atau title yang
diberikan dapat saja berbeda, tapi yang penting fungsi yang diberikan pada
pekerjaan tersebut sama. Gelar atau title dapat berbeda pada Negara yang
berbeda.
Testable / certificable Klasifikasi pekerjaan harus
bersifat testable, yaitu bahwa fungsi yang didefinisikan dapat diukur / diuji.
Applicable Fungsi yang didefinisikan harus dapat
diterakan pada region masing-masing.
Sumber:https://www.academia.edu/10012884/ETIKA_PROFESI_DAN_ETIKA_PROFESI_DALAM_BIDANG_TEKNIK_INFORMATIKA_Anggota_Arif_Yusuf_Budiman
0 komentar:
Posting Komentar